Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Beban kerja dosen ini perlu dilaporkan secara periodik untuk mengetahui gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani, dimana batas rentang SKS paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Angka sks yang dilaporkan merupakan nilai maksimum sedangkan nilai akhir ditentukan oleh asesor. Pelaporan BKD di ISI Padangpanjang sudah menerapkan pelaporan secara online untuk semua dosen bersertifikat pendidik dengan mengakses laman SISTER menggunakan akun masing-masing dosen untuk menginput beban kerja dosennya. Bagi dosen yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi akan mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan sebagai kompensasi telah melaksanakan beban kerja dosen.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  • Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Republik Indonesia Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  • Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
  • Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
  • Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Laporan Beban Kerja Dosen antara lain :

  1. Tugas pendidikan dan penelitian sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan
  2. Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundangan undangan
  3. Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks
  5. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun

Bidang Pendidikan

  1. Perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktek
  2. Membimbing seminar mahasiswa
  3. Membimbing KKN, PKN, Praktik kerja lapangan
  4. Membimbing tugas akhir
  5. Penguji pada ujian akhir
  6. Mengembangkan program perkuliahan
  7. Mengembangkan bahan pengajaran
  8. Menyampaikan orasi ilmiah
  9. Membina kegiatan mahasiswa dibidang akademik dan kemahasiswaan
  10. Membina dosen yang lebih rendah jabatannya ; Melaksanakan kegiatan data sharing.

Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah

  1. Menghasilkan karya penelitian
  2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
  3. Mengedit/menyunting karya ilmiah
  4. Membuat rancangan dan karya teknologi
  5. Membuat rancangan karya seni

Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat
  4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
  5. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat

Bidang Penunjang Tridharma

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
  3. Menjadi anggota organisasi profesi
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
  7. Mendapat tanda jasa / penghargaan
  8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah
  9. Mempunyai prestasi dibidang olahraga/kesenian/sosial

Kapan Beban Kerja Dosen (BKD) Dilaporkan?

BKD harus dilaporkan secara berkala pada setiap semester di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dengan persyaratan pelaporannya yaitu paling sedikit setara dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Jika dosen tidak melaporkan BKD, tentu akan merugikan dirinya sendiri, seperti berakibat terhadap tunjangan dan lainnya.