Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang
LP3M ISI Padangpanjang
Profil LP3M ISI Padangpanjang
LP3M ISI Padangpanjang bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Selain melakukan koordinasi dan evaluasi antar unit, LP3M ISI Padangpanjang menyusun rencana, program, dan anggaran terkait penjaminan mutu dan melaksanakan peningkatan dan pengembangan pembelajaran, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, memantau dan mengevaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, dan melaksanakan urusan administrasi lembaga.
Dr. Sn. Selvi Kasman, S.Sn., M.Si
Kepala Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu