SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

Penerapan pola Continuous Quality Improvement (CQI) meningkatkan mutu internal

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan.

SPM Dikti yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi dan berdasarkan SK Rektor Nomor 1395/IT7/KPT/2019 tentang Penetapan Struktur Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal, Institusi, Fakultas, dan Gugus Mutu Prodi Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Padangpanjang  tahun 2019-2023. Proses SPMI dalam Undang-undang di atas harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali. Terbentuknya Sistem Penjaminan Mutu Internal secara melembaga sebagai suatu bentuk perwujudan terhadap peningkatan mutu secara menyeluruh yang dilakukan oleh perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik.

Selengkapnya

BEBAN KERJA DOSEN

12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks / semester

Laporan Beban Kerja Dosen merupakan Kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen yang meliputi bidang : Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.   Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara proposional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Laporan Beban Kerja Dosen antara lain :

  1. Tugas pendidikan dan penelitian sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan
  2. Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyararkat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundangan undangan
  3. Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks
  5. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun
Selengkapnya

Akreditasi Mandiri

9 Kriteria Akreditasi LAM-Kependidikan

Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi, termasuk oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).

Berikut 9 Kriteria yang harus dideskripsikan lengkap selain Profil Unit Pengelola Program Studi (UPPS) pada Dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) :

  • Kriteria 1.  Visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS)
  • Kriteria 2. Tata pamong, tata kelola, dan kerja sama
  • Kriteria 3. Mahasiswa
  • Kriteria 4. Sumber Daya Manusia
  • Kriteria 5. Keuangan, sarana dan prasarana
  • Kriteria 6. Pendidikan
  • Kriteria 7. Penelitian
  • Kriteria 8. Pengabdian kepada masyarakat
  • Kriteria 9. Keluaran dan capaian tridharma
Selengkapnya

Akreditasi BAN-PT

9 Kriteria Akreditasi LAM-Kependidikan

Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.

BAN-PT menetapkan fokus penilaian ke dalam kriteria yang mencakup komitmen perguruan tinggi dan unit pengelola program studi terhadap kapasitas dan keefektifan  pendidikan yang terdiri atas 9 (sembilan) kriteria sebagai berikut.

  • Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
  • Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
  • Kriteria 3 Mahasiswa
  • Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
  • Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana
  • Kriteria 6 Pendidikan
  • Kriteria 7 Penelitian
  • Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
  • Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma
Selengkapnya

Akreditasi Internasional

Standardisasi kemampuan lulusan melalui evaluasi ketercapaian outcomes prodi

Hingga saat ini ada 396 program studi dari semua perguruan tinggi di Indonesia yang terekognisi secara internasional. Perinciannya, akreditasi internasional (61 persen) dan penilaian (asessment) ASEAN University Network-Quality Assurance atau AUN-QA (39 persen). Akreditasi internasional dilakukan lembaga akreditasi dari negara lain atas permintaan perguruan tinggi/program studi untuk melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kriteria/standar mutu program studi pengundang.

Penilaian AUN-QA merupakan kaji ulang dan evaluasi program studi (prodi) berdasarkan model penjaminan mutu yang dikembangkan AUN-QA. AUN-QA adalah salah satu program dalam payung ASEAN University Network (AUN) yang mempromosikan penjaminan mutu pendidikan tinggi di kawasan ASEAN.

Banyak lembaga akreditasi internasional beroperasi saat ini dengan model, sistem, dan mekanisme akreditasi beragam. Lembaga yang baik umumnya menggunakan model akreditasi berbasis outcomes (capaian lulusan). Akreditasi berbasis ini merupakan akreditasi dengan menggunakan standar capaian lulusan yang ditetapkan lembaga akreditasi. Proses akreditasi dilakukan dengan mengevaluasi tingkat ketercapaian outcomes prodi dan mengevaluasi berbagai kriteria mutu yang dapat mendukung ketercapaian outcomes.

Selengkapnya

PARTNER KAMI