Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan.
SPM Dikti yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi dan berdasarkan SK Rektor Nomor 1395/IT7/KPT/2019 tentang Penetapan Struktur Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal, Institusi, Fakultas, dan Gugus Mutu Prodi Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Padangpanjang tahun 2019-2023. Proses SPMI dalam Undang-undang di atas harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali. Terbentuknya Sistem Penjaminan Mutu Internal secara melembaga sebagai suatu bentuk perwujudan terhadap peningkatan mutu secara menyeluruh yang dilakukan oleh perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik.