
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang