SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan.
SPM Dikti yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi dan berdasarkan SK Rektor Nomor 1395/IT7/KPT/2019 tentang Penetapan Struktur Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal, Institusi, Fakultas, dan Gugus Mutu Prodi Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Padangpanjang tahun 2019-2023. Proses SPMI dalam Undang-undang di atas harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali. Terbentuknya Sistem Penjaminan Mutu Internal secara melembaga sebagai suatu bentuk perwujudan terhadap peningkatan mutu secara menyeluruh yang dilakukan oleh perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik.
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal bertujuan untuk peningkatan mutu Prodi, Fakultas, Pascasarjana dan Perguruan Tinggi. Terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Evaluasi Mutu Internal (EMI) untuk mencapai Akreditasi Program Studi, Fakultas serta Institusi Perguruan Tinggi. Penerapan pola Continuous Quality Improvement (CQI) dengan meningkatkan mutu internal, dapat mendorong tercapainya proses akreditasi dengan sangat baik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan.
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi