Laporan Beban Kerja Dosen merupakan Kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen yang meliputi bidang : Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara proposional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridharma perguruan tinggi.
SURVEY KEPUASAN MAHASISWA
Laporan Beban Kerja Dosen antara lain :
- Tugas pendidikan dan penelitian sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan
- Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyararkat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundangan undangan
- Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks
- Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun
SURVEY KEPUASAN DOSEN
Survei Kepuasan Dosen dilaksanakan setiap tahun sekali dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan yang terdiri dari :
- Ketersediaan prasarana untuk menjalankan tugas sebagai dosen
- Ketersediaan sarana untuk menjalankan tugas sebagai Penjaminan kesejahteraan dosen
- Prinsip keadilan (equitas) dalam pengembangan dosen
- Prinsip pemerataan kesempatan dalam pengembangan karir dosen
- Fasilitasi pengembangan keilmuan dosen melalui studi lanjut di dalam atau luar negeri
- Fasilitasi kegiatan dosen pada seminar atau pelatihan di dalam atau luar negeri
- Fasilitasi publikasi karya ilmiah dosen nasional atau internasional
- Dukungan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dosen oleh atasan
- Penghargaan terhadap kinerja dosen
- Fasilitasi keikutsertaan dosen dalam organisasi keilmuan atau profesi di Institut Seni Indonesia Padangpanjang sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pengembangan kompetensi dan pengembangan karir dosen selanjutnya.
SURVEY TENAGA KEPENDIDIKAN
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi, termasuk oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Berikut 9 Kriteria yang harus dideskripsikan lengkap selain Profil Unit Pengelola Program Studi (UPPS) pada Dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) :
- Kriteria 1. Visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS)
- Kriteria 2. Tata pamong, tata kelola, dan kerja sama
- Kriteria 3. Mahasiswa
- Kriteria 4. Sumber Daya Manusia
- Kriteria 5. Keuangan, sarana dan prasarana
- Kriteria 6. Pendidikan
- Kriteria 7. Penelitian
- Kriteria 8. Pengabdian kepada masyarakat
- Kriteria 9. Keluaran dan capaian tridharma
SURVEY PELAKSANAAN KERJASAMA
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.
BAN-PT menetapkan fokus penilaian ke dalam kriteria yang mencakup komitmen perguruan tinggi dan unit pengelola program studi terhadap kapasitas dan keefektifan pendidikan yang terdiri atas 9 (sembilan) kriteria sebagai berikut.
- Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
- Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Kriteria 3 Mahasiswa
- Kriteria 4 Sumber Daya Manusia
- Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana
- Kriteria 6 Pendidikan
- Kriteria 7 Penelitian
- Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat
- Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma
ASSESMENT STUDENT WORKLOAD
Hingga saat ini ada 396 program studi dari semua perguruan tinggi di Indonesia yang terekognisi secara internasional. Perinciannya, akreditasi internasional (61 persen) dan penilaian (asessment) ASEAN University Network-Quality Assurance atau AUN-QA (39 persen). Akreditasi internasional dilakukan lembaga akreditasi dari negara lain atas permintaan perguruan tinggi/program studi untuk melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kriteria/standar mutu program studi pengundang.
Penilaian AUN-QA merupakan kaji ulang dan evaluasi program studi (prodi) berdasarkan model penjaminan mutu yang dikembangkan AUN-QA. AUN-QA adalah salah satu program dalam payung ASEAN University Network (AUN) yang mempromosikan penjaminan mutu pendidikan tinggi di kawasan ASEAN.
Banyak lembaga akreditasi internasional beroperasi saat ini dengan model, sistem, dan mekanisme akreditasi beragam. Lembaga yang baik umumnya menggunakan model akreditasi berbasis outcomes (capaian lulusan). Akreditasi berbasis ini merupakan akreditasi dengan menggunakan standar capaian lulusan yang ditetapkan lembaga akreditasi. Proses akreditasi dilakukan dengan mengevaluasi tingkat ketercapaian outcomes prodi dan mengevaluasi berbagai kriteria mutu yang dapat mendukung ketercapaian outcomes.