Latar Belakang Lembaga Akreditasi Mandiri

Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi, termasuk oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, dan pemberian lisensi oleh badan tertentu. Dengan diberlakukannya standar kompetensi guru termasuk pendidik di dalamnya, maka penjaminan mutu eksternal dari program studi kependidikan melalui akreditasi perlu dilaksanakan berdasarkan karakteristik bidang kependidikan. Sebagai konsekuensinya instrumen akreditasi, matrik penilaian serta cara penyusunannya juga menyesuaikan. Berbeda dari bentuk penilaian mutu yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional maupun kelompok Lembaga Akreditasi Mandiri lain, yang jelas akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakekat pengelolaan program studi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgments of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh pihak program studi yang akan diakreditasi yang diverifikasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan perguruan tinggi.

9 Aspek Mutu Penilaian

  • 1. Kelayakan (appropriateness)

    merupakan tingkat ketepatan unsur masukan, proses, keluaran, maupun tujuan program ditinjau dari ukuran ideal secara normatif

  • 2. Kecukupan (adequacy)

    menunjukkan tingkat ketercapaian persyaratan ambang yang diperlukan untuk penyelenggaraan suatu program.

  • 3. Relevansi/kesesuaian (relevancy)

    merupakan tingkat keterkaitan tujuan maupun hasil/keluaran program pendidikan dengan kebutuhan masyarakat di lingkungannya maupun secara global.

  • 4. Suasana akademik (academic atmosphere)

    merujuk pada iklim yang mendukung interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara sesama mahasiswa, maupun antara sesama dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran.

  • 5. Efisiensi (efficiency)

    merujuk pada tingkat pemanfaatan masukan (sumberdaya) yang digunakan untuk proses pembelajaran.

  • 6. Keberlanjutan (sustainability)

    menggambarkan keberlangsungan penyelenggaraan program yang mencakup ketersediaan masukan, aktivitas pembelajaran, maupun pencapaian hasil yang optimal.

  • 7. Selektivitas (selectivity)

    menunjukkan bagaimana penyelenggara program memilih unsur masukan, aktivitas proses pembelajaran, maupun penentuan prioritas hasil/keluaran berdasarkan pertimbangan kemampuan/kapasitas yang dimiliki.

  • 8. Produktivitas (productivity)

    menunjukkan tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan dalam memanfaatkan masukan.

  • 9. Efektivitas (effectiveness)

    adalah tingkat ketercapaian tujuan program yang telah ditetapkan yang diukur dari hasil/keluaran program.

Kesembilan dimensi ini menunjukkan mutu komprehensif dari suatu penyelenggaraan program untuk menghasilkan keluaran yang bermutu tinggi, sesuai dengan bidang ilmu masing-masing. Hubungan kesembilan aspek tersebut mewujudkan prinsip RAISE++ (Relevance, Academic Atmosphere, Institutional Commitment, Sustainability, Efficiency, Leadership, and Equity)