Secara sistem, proses akreditasi program studi di LAMDIK dalam bentuk diagram alir (flowchart) tersaji pada gambar dibawah ini. Secara garis besar, proses akreditasi terdiri dari:

  • Registrasi Pengajuan Akreditasi/Reakreditasi
  • Pembayaran Tahap 1 (Registrasi), Tahap 2 (Proses AL) , dan Tahap 3 (Proses AK atau Banding)
  • Unggah Usulan dan Proses Verifikasi Kelengkapan Usulan
  • Proses AK (Asesmen Kecukupan)
  • Proses AL (Asesmen Lapangan)
  • Proses Banding
Penjelasan Flowchart:
  1. UPPS/PS pada perguruan tinggi menyiapkan dokumen usulan akreditasi.
  2. UPPS/PS melakukan registrasi online melalui SIMAK dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran tahap I dan telah tervalidasi.
  3. UPPS/PS melakukan unggah dokumen usulan akreditasi sesuai dengan ketentuan. Proses unggah usulan akreditasi dilakukan 6 bulan sebelum batas akhir masa akreditasi program studi.
  4. Tim validator melakukan verifikasi kelengkapan dokumen usulan akreditasi. Jika tidak lengkap, maka UPPS/PS harus melakukan revisi dengan mengunggah Kembali dokumen.
  5. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka UPPS/Prodi melakukan pembayaran tahap II dan verifikasi. Pembayaran tahap II menjadi syarat proses asesmen kecukupan.
  6. Dewan pengurus menugaskan tim asesor untuk melakukan proses asesmen kecukupan (AK).
  7. Asesor melakukan asesmen kecukupan dengan terlebih dahulu melakukan unduh file penilaian AK. Asesmen kecukupan dilakukan oleh dua asesor yang telah ditunjuk, dan masing-masing asesor melakukan AK secara terpisah.
  8. Masing-masing asesor melakukan unggah file penilaian AK yang telah berisi nilai dan deskripsi penilaian.
  9. Dewan pengurus menugaskan validator untuk melakukan validasi terhadap hasil AK yang telah diunggah oleh asesor.
  10. Jika ada yang tidak valid, maka asesor harus melakukan revisi sampai dinyatakan valid dan disetujui oleh validator.
  11. Majelis menetapkan hasil AK.
  12. Jika hasil AK program studi dinyatakan lolos, maka prodi harus melakukan pembayaran tahap III dan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan tidak lolos, maka program studi harus memulai usulan baru lagi dengan melakukan pembayaran tahap I.
  13. Asesor mengusulkan jadwal asesmen lapangan (AL).
  14. Dewan pengurus menyetujui usulan AL dan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan AL ke UPPS dan asesor.
  15. Asesor melakukan AL di UPPS dan PS.
  16. Asesor melakukan unggah hasil AL ke SIMAK LAMDIK.
  17. Dewan pengurus menugaskan validator untuk melakukan validasi hasil AL yang telah diunggah oleh asesor.