Tahapan akreditasi program studi yaitu:

  1. Program studi melakukan registrasi online melalui SIMAK dengan terlebih dahulu melakukan unggah bukti pembayaran tahap I dan bukti potong pajak. Registrasi ini bertujuan agar program studi memiliki akun dan dapat melakukan unggah dokumen akreditasi.
  2. Program studi melakukan usulan akreditasi dengan mengunggah dokumen akreditasi beserta lampiran 6 bulan sebelum batas akhir masa berlaku akreditasi. Dokumen yang diunggah antara lain:
    • Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi
    • Surat pernyataan kebenaran data
    • Dokumen LED
    • File data kuantitatif sesuai template yang telah ditentukan
    • SK Ijin penyelenggaraan program studi
    • Lampiran
  3. Penerimaan dokumen usulan akreditasi. Pada tahapan ini, kelengkapan dokumen akreditasi diperiksa sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jika dokumen tidak lengkap maka program studi harus melakukan revisi.
  4. Proses asesmen kecukupan (AK), yaitu penilaian dokumen usulan akreditasi oleh Tim Asesor. Proses AK dilakukan setelah program studi melakukan pembayaran tahap II dan telah diverifikasi. Jika pada tahapan ini, usulan akreditasi dinyatakan tidak lolos maka program studi harus melakukan usulan ulang.
  5. Proses asesmen lapangan (AL), yaitu kegiatan visitasi oleh Tim Asesor ke unit pengelola pengelola program studi dan program studi untuk memverifikasi fakta dan kondisi lapangan terhadap data/informasi yang disampaikan di dokumen usulan akreditasi. Proses AL dilaksanakan setelah program studi melakukan pembayaran tahap II dan telah diverifikasi.
  6. Penetapan hasil akreditasi oleh LAMDIK dan penyampaian hasil akreditasi ke perguruan tinggi/unit pengelola program studi/program studi dan masyarakat. Jika terdapat keberatan dari program studi atas hasil akreditasi, maka program studi dapat melakukan banding.